Karya Ilmiah
SKRIPSI (6621) - Analisis Praktik Persekongkolan Dalam Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Peureulak Gayo Provinsi Aceh (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023)
Kemungkinan terjadinya praktik persekongkolan tender dalam kegiatan pengadaan atau tender barang dan/atau jasa sangat tinggi. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha saja, tapi juga bisa dilakukan oleh pemerintah selaku panitia tender. Isu yang diangkat dalam skripsi ini adalah praktik persekongkolan tender dalam pengadaan Paket Peningkatan Jalan Peureulak – Lokop - Batas Gayo Lues di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020 - 2022. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis terkait pasar bersangkutan dan pembuktian yang telah dilakukan oleh KPPU sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap kasus dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023, terbukti adanya persekongkolan tender di dalamnya. Namun, apabila dibandingkan dengan penanganan kasus persekongkolan tender di Singapura, KPPU perlu mempertimbangkan kembali penggunaan pendekatan, indirect evidence dan leniency program dalam penanganan kasus persekongkolan tender di Indonesia.
032111133159 | 6621 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain