Karya Ilmiah
DISERTASI - Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat di Indonesia
Korporasi menjadi penyokong kehidupan modern yang memenuhi segala macam kebutuhan manusia sehingga menjadi alat bagi pemilik atau suatu negara untuk melakukan ekspansi ke negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bahkan, korporasi dengan kondisi finansial yang kuat dapat menghalalkan segala cara dengan mengesampingkan hak asasi manusia (HAM), termasuk melakukan pelanggaran HAM yang berat baik menggunakan kombatan, menggunakan militer resmi suatu negara hingga melakukannya secara langsung. Maka dari itu, perlu adanya terobosan hukum untuk dapat menemukan konsep pertanggungjawaban korporasi terhadap pelanggaran HAM yang berat khususnya penerapannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban korporasi terhadap pelanggaran HAM yang berat dan penerapannya di Indonesia sehingga dapat menghapuskan impunitas korporasi transnasional yang melakukan pelanggaran HAM yang berat. Dengan dipergunakannya korporasi transnasional untuk melakukan ekspansi ke negara lain, maka tidak banyak negara yang menjadikan korporasi menjadi subjek hukum pidana sehingga sudah saatnya memandang korporasi sebagai subjek hukum dalam bingkai pelanggaran HAM yang berat yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Korporasi, Pelanggaran HAM yang Berat, Hak Asasi Manusia, Pertanggungjawaban Pidana
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain