Karya Ilmiah
DISERTASI (437) - Penyalahgunaan Perangkat Set Top Box Satelit Digital Dalam Perspektif Hukum Pidana
Disertasi ini berjudul ”Penyalahgunaan Perangkat Set Top Box Satelit Digital Dalam Perspektif Hukum Pidana” yang membahas tentang penyalahgunaan perangkat Set Top Box Satelit Digital yang awalnya mempunyai fungsi menerima dan menyiarkan siaran televisi secara free to air, ternyata dapat dimodifikasi oleh pihak tertentu menjadi alat yang secara tanpa hak dan melawan hukum membuka acakan sinyal dengan mengunakan jaringan internet dan kemudian menyiarkan siaran televisi satelit berlangganan. Penanganan terhadap kasus tersebut memungkinkan untuk menggunakan pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang perangkat keras/lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan yang dilarang seperti hacking, cracking, cardsharing terhadap informasi/dokumen elektronik pihak lain. Namun pengaturan pasal 34 UU ITE tidak memberikan pembatasan lebih lanjut dan detail sejauh mana perangkat keras komputer seperti set top box satelit digital memenuhi unsur frasa ”yang dirancang atau secara khusus dikembangkan”, karena set top box satelit digital yang sudah dimodifikasi masih dapat dipergunakan masyarakat secara normal sesuai fungsinya dalam menayangkan siaran televisi free to air, sehingga keadaan ini mengancam kepastian hukum karena ketentuan yang belum jelas berisiko melarang semua bentuk set top box yang dibuat untuk penggunaan yang sah. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menguraikan norma hukum yang memperjelas norma larangan penyalahgunaan set top box satelit digital berdasarkan prinsip lex certa sehingga pembuat undang-undang hanya menargetkan orang dan benda yang sengaja terlibat dalam pelanggaran hak saja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan dan mendasarkan pada hukum dan asas yang berlaku dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan penelitian, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan UU ITE, khususnya penambahan frase ”menyalahgunakan perangkat” dengan cara ”dimodifikasi” dalam delik, sehingga memperjelas norma larangan hanya bagi mereka yang menyalahgunakan perangkat elektronik yang dimiliki. Oleh karena itu disarankan menambahkan unsur larangan penyalahgunaan Perangkat dengan melakukan penambahan ketentuan tersebut dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. UU ITE sebagai ius constituendum
031917017318 | 437 Ari p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain