Karya Ilmiah
TESIS (4893) - Pemindahan Hak Melalui Jual Beli Bekas Hak Eigendom Verponding (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 907/Pdt.P/2004/PN.Sby)
Sebagai negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang- undang. Hal ini termasuk dalam hal pemindahan hak atas tanah, yaitu proses perpindahan hak atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain melalui perbuatan hukum. Dalam hukum perdata, jika seseorang tidak dapat ditemukan atau dinyatakan tidak hadir (afwezig), undang-undang mengatur prosedur untuk menangani keadaan tersebut, dalam kasus permohonan oleh Go Sioe Tjioe untuk membeli boedel bekas eigendom verponding yang pemiliknya, Said Abdullah bin Oemar bin Drew Aljufrie tidak diketahui keberadaannya, Hal tersebut menjadi masalah bagi Go Sioe Tjioe sebagai pembeli boedel tersebut, mengingat bahwa transaksi jual beli dibutuhkan adanya pihak penjual dan pihak pembeli. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wakil dari pemilik yang tidak hadir. BHP bertugas mengelola hak dan kepentingan terkait sehingga pemohon diizinkan membeli tanah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa terkait keabsahan jual beli bekas eigendom verponding yang merupakan hak afwezigheid dan upaya hukum pembeli untuk memperoleh haknya. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang – undangan dan kasus, serta interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan itikad baik pemohon boedel harus melakukan permohonan ke pengadilan negeri atas tidak diketahuinya keberadaan penjual atau pemilik boedel tersebut, sesuai dengan ketentuan pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir Dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan Dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan bahwa pengadilan negeri menunjuk BHP untuk mengurus boedel si tidak hadir termasuk mewakili transaksi jual beli atas boedel-nya dan diharpakan BHP akan melindungi serta mengelola kepentingan tersebut untuk mencegah pemindahan hak yang tidak sah di masa depan.
Kata Kunci: boedel afwezigheid, BHP, Eigendom Verponding, Peralihan Hak
233221073 | 4893 Nir p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain