Karya Ilmiah
TESIS (4884) - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Digital Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan
Lembaga keuangan di Indonesia dewasa ini berkembang dengan pesat dan semakin luas dengan menghadirkan banyak variasi dan inovasi. Perkembangan teknologi dan informasi mengharuskan sebagian besar transaksi keuangan dilakukan melalui sarana elektronik. Pemanfaatan teknologi informasi dan tuntutan digitalisasi oleh bank terus mengalami perkembangan, saat ini bank memanfaatkan teknologi untuk layanan perbankan digital yang kemudian dalam perkembangannya terdapat pendirian bank digital. Bank digital menawarkan Kredit Tanpa Agunan yang memiliki risiko tinggi karena tidak disertai dengan adanya jaminan kebendaan. Perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada Bank Digital juga memiliki potensi risiko atas lemahnya kekuatan hukum. Perlu dikaji pula mengenai mitigasi risiko yang dilakukan oleh bank digital. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai keabsahan perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada bank digital serta mitigasi risiko pada Kredit Tanpa Agunan bank digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bank digital menggunakan perjanjian smart contract dengan sistem click-warp yaitu kesepakatan terjadi saat pihak debitur menerima penawaran dan sepakat dengan perjanjian yang diberikan dengan melakukan klik pada tombol setuju. Perjanjian tersebut tetap harus memperhatikan dan memenuhi syarat keabsahan perjanjian pada umumnya pada Pasal 1320 BW dan syarat sah perjanjian elektronik pada peraturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi elektronik akan menambah kekuatan hukum tanda tangan tersebut. Bentuk perlindungan hukum preventif atas Kredit Tanpa Agunan yang ditawarkan oleh bank digital yaitu dengan menetapkan suku bunga kredit tinggi, menetapkan batas maksimum kredit rendah, serta menetapkan jangka waktu kredit yang panjang serta dengan menetapkan klausula cross collateral. Upaya perlindungan hukum represif dilakukan apabila telah terjadi masalah pada Kredit Tanpa Agunan yaitu dengan restrukturisasi kredit atau dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi.
032024153037 | 4884 Rah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain