Karya Ilmiah
TESIS (4880) - Kewenangan Debitur Mengalihkan Objek Perjanjian Pembiayaan Multiguna Sebelum Lahirnya Jaminan Fidusia
Perjanjian pembiayaan multiguna merupakan perjanjian pembiayaan terhadap barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian pribadi atau aktivitas konsumtif dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif. Pembiayaan multiguna wajib dilaksanakan berdasarkan tata cara yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang salah satunya dilaksanakan dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran. Pelaksanaan dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran memiliki karakteristik utama yaitu objek pembiayaan multiguna beralih kepemilikan dari penyedia barang atau kreditur kepada debitur sejak disepakatinya perjanjian pembiayaan multiguna. Kepemilikan objek pembiayaan multiguna tersebut memberikan kewenangan kepada debitur untuk melakukan perbuatan hukum seperti pengalihan kepada pihak ketiga. Pengalihan objek pembiayaan multiguna oleh debitur mendasarkan pada asas kepemilikan dalam ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kewenangan pengalihan tersebut berlaku mutlak dan sah menurut hukum sepanjang objek pembiayaan multiguna belum dibebani lembaga jaminan fidusia. Adapun keadaan tersebut menjadikan dasar isu hukum dalam penelitian ini yang akan membahas 2 rumusan masalah yang berkaitan dengan keabsahan peralihan objek perjanjian pembiayaan multiguna oleh debitur kepada pihak ketiga sebelum lahirnya jaminan fidusia beserta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa kewenangan peralihan objek perjanjian pembiayaan multiguna oleh debitur kepada pihak ketiga sebelum lahirnya jaminan fidusia adalah sah menurut hukum, serta akibat hukum dari peralihan tersebut tidak berakibat hukum apapun. Saran dari penelitian bahwa kreditur seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bentuk segera membebani objek pembiayaan multiguna dengan jaminan fidusia.
233221036 | 4880 Haf k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain