Karya Ilmiah
SKRIPSI (6605) - Permanent Court of Arbitration (PCA) Sebagai Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional Peluncuran Satelit Oleh Pihak Swasta
Eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa saat ini pada tahap privatisasi dan komersialisasi oleh pihak swasta, khususnya peluncuran satelit komunikasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 jo Pasal VII Outer Space Treaty 1967 yang menyatakan penggunaan ruang angkasa harus memenuhi prinsip the Province of All Mankind dan pertanggungjawaban berada pada negara. Sejumlah fakta menunjukan adanya intensitas penyelesaian sengketa peluncuran satelit telah dilakukan antara entitas negara dengan swasta, baik di forum International Telecommunication Union dan Badan Arbitrase Internasional lainnya. Salah satu forum tersebut yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA), yang menjadi alternatif penyelesaian sengketa peluncuran satelit dengan berbagai kelebihan yang dimiliki. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, yakni pendekatan doktrin, konsep, dan asas yang saat ini berlaku dan pendekatan perundang-undangan, yakni pendekatan berdasarkan perjanjian internasional. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa telah terdapat peraturan internasional penyelesaian sengketa peluncuran satelit melalui forum Permanent Court of Arbitration. Permanent Court of Arbitration juga dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa privatisasi dan komersialisasi ruang angkasa.
032111133014 | 6605 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain