Karya Ilmiah
SKRIPSI (6603) - Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Dokter Dalam Mencabut Ventilator Pada Pasien Terminal State
Adanya antinomi antara KUHP Nasional dengan PMK No. 37/2014
menimbulkan kebingungan terkait dengan penerapan “Perlindungan Hukum
Terhadap Tindakan Dokter Dalam Mencabut Ventilator Pada Pasien Terminal
State”. Tipe penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu legal
research dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (conseptual approach). Tujuan penelitian ini terbagi menjadi
dua. Pertama, mengidentifikasi standar prosedur yang menjadi dasar
diperbolehkannya dokter mencabut ventilator pada pasien terminal state. Kedua,
menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap dokter
ketika melakukan tindakan mencabut ventilator pada pasien terminal state.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa standar prosedur yang
menjadi dasar diperbolehkannya dokter mencabut ventilator pada pasien terminal
state adalah adanya penetapan kondisi pasien oleh tim dokter yang menangani
pasien setelah berkonsultasi dengan tim dokter yang sudah ditunjuk oleh Komite
Medik atau Komite Etik. Sebelum mencabut ventilator, dokter diwajibkan untuk
mendapatkan informed consent dalam bentuk tertulis dari keluarga pasien. Dalam
menjalankan tugas profesinya, perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada
dokter terbagi menjadi 2 (dua) bentuk, yakni perlindungan hukum preventif dan
represif. Pertama, perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah
terjadinya sengketa medis, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 273 ayat (1)
huruf a UU Kesehatan. Kedua, perlindungan hukum represif bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa medis. Perlindungan hukum represif telah diatur dalam
Pasal 310 UU Kesehatan yang mensyaratkan para pihak untuk menempuh
mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
032111133067 | 6603 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain