Karya Ilmiah
TESIS (4859) - Penyelesaian Perkara Koneksitas Secara Splitsing Melalui Peradilan Umum dan Peradilan Militer
Bahwa pada prinsipnya perkara koneksitas merupakan perkara yang melibatkan dua pelaku tindak pidana dari latar belakang yang berbeda, dimana pelaku tindak pidana merupakan warga sipil dan pelaku lainnya adalah dari kalangan militer. Munculnya permasalahan terkait penyelesaian perkara koneksitas terjadi diakibatkan adanya metode penyelesaian dengan cara splitsing atau pemisahan perkara, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas. Tulisan ini mengkaji (1) konsep splitsing dalam penyelesaian perkara koneksitas dan (2) penyelesaian perkara koneksitas yang diselesaikan secara splitsing di peradilan umum dan peradilan militer. Tulisan ini menggunakan pendekatan undang- undang, konseptual dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan.
Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yakni, bahwa Konsep penyelesaian perkara secara splitsing dalam perkara koneksitas merupakan cerminanan peradilan cepat dan sederhana. Dengan adanya kompleksitas permasalahan dari koneksitas, spilitsing menjadi pilihan penyelesaian tanpa menggunakan mekanisme koneksitas. Praktik splitsing dengan pemisahan perkara dalam dua sistem peradilan yang berbeda, yakni peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dikemukakan di atas, pada akhirnya menimbulkan problematika hukum.
Kata kunci : Splitsing, Koneksitas, Peradilan Umum, Peradilan Militer
231221078 | 4859 Mar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain