Karya Ilmiah
TESIS (4858) - Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat berdasarkan desentralisasi memberikan hak otonom dalam kerangka Negara Kesatuan kepada daerah otonom agar bertindak aktif menyelenggarakan urusan pemerintahan, terkhususnya urusan konkuren dalam mengembangkan pelayanan publik pada masyarakat banyak, mencakup pembangunan infrastruktur demi kepentingan umum dengan menjalin kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. Unsur publik yang melekat pada tindakan faktual pemerintah melebur pada watak privat ketika perumusan kontrak, memperluas konstruksi hukum mengenai syarat keabsahan kontrak serta mekanisme penyelesaian sengketa kontrak dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kontrak. Penelitian ini bersifat normatif, dianalisis dan disusun melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), serta pendekatan kasus (Case Approach), untuk memberikan penjelasan hukum yang akurat mengenai Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha. Menjawab permasalahan tersebut, penulis kemudian menyusun 2 (dua) rumusan masalah, antara lain : 1) keabsahan kontrak Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, 2) mekanisme penyelesaian sengketa dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap sengketa yang timbul dari pelaksanaan kontrak. Hasil akhir penelitian ini, menunjukan adanya perluasan syarat keabsahan kontrak sebagai akibat meleburnya tindakan hukum Pemerintah Daerah terhadap watak privat dalam perumusan kontrak kerjasama tersebut, sehingga berpotensi terjadinya dualisme penyelesaian sengketa, baik melalui Peradilan Umum ataupun Peradilan Administrasi, yang pada akhirnya menimbulkan disparitas hukum mengenai tanggung jawab yang dapat dibebankan terhadap Pemerintah Daerah maupun pejabat penyelenggara urusan pemerintahan, akibat timbulnya sengketa kontrak kerjasama tersebut.
231222007 | 4858 Mal p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain