Karya Ilmiah
TESIS (4852) - Kedudukan Warisan Sebagai Subjek Pajak Penghasilan Yang Tidak Memiliki Ahli Waris
Warisan yang belum terbagi mulai menjadi subjek pajak pada saat timbulnya warisan yaitu saat meninggalnya pewaris dan berakhir pada saat warisan tersebut dibagikan kepada mereka yang berhak dalam hal ini ahli waris. Apabila pewaris tidak memiliki ahli waris maka siapakah yang menjalankan hak dan kewajiban dari warisan sebagai subjek pajak tersebut dan bagaimana kedudukan dari warisan sebagai subjek pajak tersebut. Topik dalam penelitian ini mengenai ”Harta Warisan Yang Menjadi Subjek Pajak Penghasilan Yang Tidak Memiliki Ahli Waris”. Penelitian ini menganalisis dua rumusan masalah yaitu pertama, karakteristik harta warisan sebagai subjek pajak. Kedua, pengaturan pajak penghasilan atas harta warisan yang menjadi subjek pajak penghasilan yang tidak memiliki ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penilitan normatif dengan beberapa metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. tesis ini hasil analisa dari rumusan masalah pertama, karakteristik dari warisan sebagai subjek pajak ialah warisan tersebut merupakan subjek pajak, belum terbagi dan memberikan penghasilan. Warisan tersebut bukan merupakan objek pajak sekalipun menambahkan nilai ekonomis bagi ahli waris. Warisan sebagai subjek pajak karena hak dan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut sehingga warisan tersebut menggantikan kedudukan pewaris selaku subjek pajak. Di negara Korea dan Jerman warisan bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Kedua negara tersebut memiliki perbedaan dengan Indonesia terkait dengan subjek pajak, objek pajak, pajak warisan, tarif pajak, pengurangan pajak dan pembebasan pajak. Terkait dengan hak kepemilikan atas harta warisan sebagai subjek pajak merupakan bak bersama bagi ahli waris karena warisan tersebut belum dibagikan. Kedua, pengaturan pajak penghasilan atas warisan sebagai subjek pajak yang tidak memiliki ahli waris ialah Balai Harta Peninggalan demi hukum melakukan pengurusan atas perpajakan atas warisan tersebut. Kedudukan dari Balai Harta Peninggalan bukan sebagai pemilik atas warisan tersebut tetapi sebagai pengurus atau pengelola atas harta warisan tak terurus tersebut.
233222012 | 4852 Rat k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain