Karya Ilmiah
SKRIPSI (6599) - Tanggung Jawab Dewan Komisaris Atas Pelanggaran Anggaran Dasar Terkait Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama
Bunyi anggaran dasar terkait pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama berdasarkan penunjukan Dewan Komisaris menimbulkan permasalahan hukum pada saat tidak dilaksanakannya RUPS untuk mengangkat Direktur Utama secara definitif. Berkaitan dengan masalah tersebut maka perlu diketahui mengenai kewenangan Dewan Komisaris atas pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama dan mengenai tanggung jawab Dewan Komisaris atas tindakan yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama. Tulisan ini menggunakan metode penelitian legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil akhir dalam penelitian ini adalah Dewan Komisaris tidak berwenang dalam mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan setelah jangka waktu Pelaksana tugas (Plt) berakhir sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Dewan komisaris bertanggung jawab atas atas tindakan yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama dengan tidak segera menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Direktur Utama yang baru. Demikian penulis menyarankan pembentukan peraturan yang lebih tegas dan jelas mengenai pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) dan Dewan Komisaris wajib beritikad baik dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk segera melakukan RUPS.
Kata Kunci : Pelaksana tugas (Plt), Perseroan Terbatas, UUPT, Dewan Komisaris, Direktur Utama.
032111133118 | 6599 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain