Karya Ilmiah
TESIS (4850) - Penyelesaian Sengketa Data Pembanding Terkait Transfer Pricing
Sengketa mengenai transfer pricing yang sering dialami oleh perusahaan
multinasional diawali terlebih dahulu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pajak. Terdapat banyak hal yang menyebabkan Wajib Pajak
dilakukan pemeriksaan oleh KPP, diantaranya adalah untuk menguji kepatuhan
Wajib Pajak, Wajib Pajak mengalami kondisi rugi dalam jangka waktu 2 atau 3
tahun berturut-turut, atau ketika Wajib Pajak ingin melakukan restitusi pajak yang
menyebabkan Wajib Pajak akan melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu.
Didalam TP-Doc yang didalamnya terdapat informasi mengenai data pembanding
seringkali terjadi sengketa akibat perbedaan sudut pandang antara Wajib Pajak
dengan pemeriksa dalam hal ini adalah Otoritas Pajak. Terjadinya perbedaan
pendapat mengenai data pembanding yang digunakan dikarenakan adanya
ketentuan yang masih kurang mengenai transfer pricing. Adapun rumusan masalah
yang diangkat dalam tesis ini adalah karakteristik data pembanding dalam transfer
pricing serta upaya hukum terhadap sengketa data pembanding dalam transfer
pricing. Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan sengketa transfer pricing mengenai data
pembanding yang sering terjadi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa dalam hal ini
adalah Direktur Jenderal Pajak dikarenakan tidak ada peraturan yang secara detail
dan jelas mengatur ketentuan mengenai data pembanding. Wajib Pajak maupun
Otoritas Pajak memiliki pendapat masing-masing dari data pembanding yang
digunakan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tidak
menjelaskan secara detail mengenai jumlah data pembanding yang dipakai baik
oleh Wajib Pajak maupun pemeriksa dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak
231222038 | 4850 Mau p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain