Karya Ilmiah
SKRIPSI (6594) - Pelanggaran Prinsip Non - Diskriminatif Dalam Merekrut Pekerja Dengan Mendasarkan Pada Slik OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menyediakan akses informasi kredit bagi masyarakat dan lembaga keuangan. Layanan ini dapat digunakan oleh debitur untuk dapat memperlancar proses penyediaan dana, menerapkan manajamen resiko kredit, dan lain sebagainya. Pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK oleh perusahaan dalam proses rekrutmen menjadi topik hangat di masyarakat karena masih belum adanya kepastian hukum apakah Perusahaan memiliki hak atas informasi keuangan yang dimiliki oleh calon pekerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dapat atau tidaknya Perusahaan untuk memperoleh informasi dari SLIK OJK untuk kepentingan menyeleksi calon pekerja dan perlindungan hukum atas calon pekerja yang digugurkan atas dasar SLIK OJK berkaitan dengan prinsip Non-Diskriminasi. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perusahaan selaku pemberi kerja tidak berhak dan memiliki kewenangan untuk mendapatkan informasi dari calon pekerja karena Perusahaan bukan lah pihak pelapor yang memiliki kepentingan atas informasi kredit yang dimiliki oleh debitor. Perlindungan kepada calon pekerja yang digugurkan atas SLIK OJK tersebut dapat melaporkan tindakan diskriminasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan, mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri, dan mengajukan tuntutan pidana terhadap Bank yang telah memberikan informasi pribadi debitur selaku nasabah yang berhak dirahasiakan informasi atasnya.
032111133114 | 6594 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain