Karya Ilmiah
DISERTASI (433) - Prinsip Kenusantaraan Dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Secara Nasional
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai
asas-asas yang harus tercermin dalam materi muatan peraturan perundang
undangan, salah satunya adalah asas kenusantaraan. Di konstitusi berkaitan
dengan kenusantaraan diatur dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara. Asas
kenusantaraan ini sering kali rancu penerapannya dengan asas Bhinneka Tunggal
Ika. Walaupun keduanya berkaitan dengan keberagaman yang dimiliki oleh
Indonesia, tetapi ruang penerapan kedua asas tersebut harusnya berbeda. Maka
dalam penelitian ini ingin menemukan jenis peraturan perundang-undangan yang
harus mencerminkan asas kenusantaraan dalam materi muatan peraturan
perundang-undangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum,
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan doktrinal, dan
pendekatan sejarah. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah: pertama,
secara filosofis asas kenusantaraan merupakan refleksi dari Pancasila. Sehingga
keberadaan asas kenusantaraan merupakan hal yang sifatnya sui generis yang
hanya dimiliki Indonesia. Kedua, Prinsip proporsional secara sosio-historis
relevan dengan asas kenusantaraan dalam pembentukan peraturan perundang
undangan karena timbul konsep “treat like cases alike and treat different cases differently”. Kemudian kategori substantif asas kenusantaraan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional didasarkan pertama, bahwa asas kenusantaraan merupakan asas yang materi
muatannya mengatur atau berkaitan dengan kondisi wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, wilayah yang dimaksudkan meliputi tanah, air, udara, dan semua kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Ketiga, berkaitan dengan kepentingan seluruh wilayah Indonesia, yaitu kepentingan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Dan Keempat, kepentingan itu berkaitan pemanfaatan, pengelolaan, serta perlindungan sumber daya alam sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keberlangsungan kehidupan.
031717017304 | 433 Alf p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain