Karya Ilmiah
DISERTASI (431) - Prinsip Keadilan Dalam Pengaturan Praktik Persaingan Usaha Pada Platform Digital
Eksistensi platform digital sebagai sebuah platform ekonomi dalam ekosistem ekonomi digital keberadaannya saat ini telah melahirkan diskursus dan perdebatan yang menyentuh sisi fundamental pada upaya penegakan hukum persaingan usaha dalam konteks global maupun juga dalam konteks Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, disertasi ini mengangkat permasalahan yaitu: Pertama, eksistensi platform digital dalam hukum persaingan usaha & dampaknya terhadap praktik persaingan usaha yang sehat. Kedua, tinjauan filosofis prinsip keadilan pada platform digital dalam sistem hukum persaingan usaha. Tujuan yang hendak dicapai dalam melakukan penelitian disertasi adalah: Pertama, menemukan aspek ontologis transaksi platform digital dalam sistem hukum persaingan usaha. Kedua, menemukan aspek epistemologi prinsip keadilan yang nantinya dijadikan sebagai pendekatan baru dalam hukum persaingan usaha Indonesia sebagai upaya untuk mengatur transaksi platform digital. Ketiga, menemukan aspek ius constituendum terkait pengaturan transaksi platform digital dalam sistem hukum persaingan usaha Indonesia yang berlandaskan pada prinsip keadilan. Disertasi ini disusun berdasarkan metode penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan masalah yang akan digunakan adalah: pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (konseptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Temuan yang diperoleh dalam artikel ini adalah bahwa platform digital memiliki karakteristik khusus yang secara konsepsional berbeda dengan platform ekonomi konvensional pada umumnya. Kondisi tersebut berimplikasi dengan dibutuhkannya pemahaman yang komprehensif atas eksistensinya tersebut. Selanjutnya, otoritas penegak hukum persaingan usaha di berbagai belahan dunia (termasuk Indonesia) melihat bahwa dari adanya karakteristik khusus tersebut mengakibatkan pendekatan efisiensi atau kesejahteraan konsumen yang selama ini lazim digunakan dalam menganalisis persaingan usaha di dalam pasar tidak cukup untuk dapat diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan platform digital. Implikasi dari adanya temuan tersebut adalah bahwa upaya penegakan hukum persaingan usaha terhadap platform digital harus didorong pada pendekatan yang lebih komprehensif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada prinsip keadilan sebagai upaya untuk dapat memaksimalkan kerja penegakan hukum persaingan usaha di dalam pasar platform digital.
032117017302 | 431 Jus p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain