Karya Ilmiah
TESIS (4844) - Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pasca Dilakukan Penyitaan Dalam Keadaan Perlu dan Mendesak
Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa pada saat penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang sifatnya sangat perlu dan mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, maka Penyidik dapat melakukan penyitaan, tetapi setelahnya wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapakan persetujuan. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan persetujuan penyitaan tersebut.
Konsep keadaan perlu dan mendesak berdasarkan penjelasan Pasal 34 KUHAP dan analisis Penulis, adalah keadaan yang sangat perlu dan mendesak, bilamana ditempat yang hendak digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat ijin dari ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat. Sedangkan rasio legis persetujuan ketua pengadilan pada saat penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak merupakan penerapan dari prinsip check and balance dan pengawasan antar penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan tindakan penyitaan bersinggungan dengan hak asasi manusia, khususnya hak milik pribadi sebagaimana disebut di dalam Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Namun, karena dalam rangka penegakan hukum, sepanjang bisa dibuktikan adanya keterkaitan barang sitaan dengan peristiwa pidana, maka tindakan penyitaan dapat dibenarkan. Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP, harus ditafsirkan bahwa jika penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak tidak disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka penyitaan harus dibatalkan dan Hakim harus memerintahkan kepada Penyidik agar mengembalikan barang bukti yang telah disita.
Kata Kunci : Persetujuan Ketua Pengadilan, Penyitaan
231221079 | 4844 Kar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain