Karya Ilmiah
TESIS (4842) - Itikad Baik Pihak yang Berkontrak Dengan Perseroan Atas Kontrak yang Dibentuk oleh Direksi Ultra Vires
Problematika berkaitan dengan bagaimana keabsahan kontrak yang dibentuk antara pihak beritikad baik yang berkontrak dengan perseroan dalam hal perseroan diwakili oleh direksi yang melakukan tindakan ultra vires perlu menjadi perhatian khusus karena pihak yang beritikad baik tersebut dalam kontrak dengan perseroan sejatinya juga memiliki kepentingan yang juga harus dilindungi oleh hukum, apalagi bila dilihat pada perkembangan hukum perseroan pada saat ini. oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Itikad Baik Pihak Yang Berkontrak Dengan Perseroan Atas Kontrak Yang Dibentuk Oleh Direksi Ultra Vires, agar tidak hanya kepentingan perseroan saja yang diperhatikan dan dilindungi oleh hukum tetapi juga kepentingan dari pihak lain dalam kontrak yang beritikad baik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yang berkaitan dengan Itikad Baik Pihak Yang Berkontrak Dengan Perseroan Atas Kontrak Yang Dibentuk Oleh Direksi Ultra Vires. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach), yang kemudian dianalisas ecara preskriptif. Untuk menjawab pokok permasalahan pada penelitian ini maka penulis menyusun 2 (dua) rumusan masalah yakni: 1) Keabsahan kontrak yang dibentuk oleh direksi yang melakukan tindakan ultra vires, 2) Perlindungan hukum bagi pihak beritikad baik yang berkontrak dengan perseroan dalam kontrak yang dibentuk oleh direksi yang ultra vires. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan ultra vires yang dilakukan oleh direksi tidak hanya merugikan perseroan tetapi juga sangat merugikan pihak beritikad baik yang berkontrak dengan perseroan atau pihak ketiga luar perseroan, hal ini dikarenakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dengan direksi yang melakukan tindakan ultra vires menjadi batal demi hukum dan umumnya tidak mengikat perseroan kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga pertanggungjawabannya menjadi tanggung jawab pribadi direksi itu sendiri.
231222040 | 4842 Ima i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain