Karya Ilmiah
DISERTASI (435) - Reformulasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Disertasi ini membahas tentang problematika yang menyebabkan bolak baliknya berkas perkara penanganan Pelanggaran HAM yang berat dari Komnas HAM selaku penyelidik ke Jaksa Agung selaku penyidik. Mengetahui filosofi tentang pemisahan penyelidikan dan penyidikan dalam lembaga berbeda dalam UUPH adalah langkah awal yang berguna untuk menentukan pengaturan hukum di masa yang akan datang supaya mengatasi permasalahan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Secara ontologi pemisahan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat adalah untuk memberikan kesimpulan yang tepat tentang pemaknaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, kebebasan dalam melakukan penyelidikan tanpa ada tekanan (independen), dan pencapaian pemenuhan bukti yang sah dan sempurna. Secara epistimologi pemisahan tersebut tidak terlepas dari keberadaan peristiwa kejahatan yang dapat dituntut sebelum adanya undang-undang yang mengaturnya (retroaktif) dan tentang tanggung jawab negara berkaitan dengan adanya perlindungan HAM dan pelaku pelanggaran HAM yang berat yang bisa juga berasal dari kekuasaan negara dan secara aksiologis pemisahan tersebut memiliki nilai perwujudan asas perlindungan hukum dan proses pelapisan ganda untuk pemenuhan bukti yang sempurna. Pengaturan pemisahan ini mengalami kelemahan dan ius constituendum terhadap UUPH adalah mengubah penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat dalam satu lembaga, melengkapi materi hukum acara pelanggaran HAM yang berat, reformulasi syarat bagi calon penyelidik dan penyidik Komnas HAM, dan membentuk lembaga kontrol dalam tahapan penyelidikan dan penuntutan yaitu dengan hadirnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Kata kunci: HAM, Komnas HAM, Penyelidikan.
031817017310 | 435 Sam r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain