Karya Ilmiah
TESIS (4839) - Perbandingan Penetapan Dispensasi Perkawinan Pasca Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Frasa “alasan mendesak” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan terkait dispensasi perkawinan menjadi multitafsir karena tidak dijabarkan secara eksplisit dalam penjelasan pasalnya. Hal ini menimbulkan celah hukum yang menambah maraknya perkawinan anak di bawah umur meskipun sudah terdapat pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan yang tertuang dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan tidak adanya pembatasan yang jelas terkait dengan alasan mendesak yang menjadi tolak ukur dalam penetapan permohonan dispensasi perkawinan. Maka dilakukan perbandingan pada beberapa penetapan dispensasi perkawinan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi perkawinan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Apa batasan “alasan mendesak” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan dan Apa Ratio Decidendi Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi perkawinan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Untuk mengetahui batasan alasan mendesak dilakukan beberapa tinjauan yang merujuk pada landasan-landasan perubahan penentuan umur minimal kawin yang tentunya mempertimbangkan kepentingan perlindungan dan kesejahteraan anak. Dalam permohonan dispensasi perkawinan hakim tidak serta-merta memberikan penetapan baik dikabulkan maupun ditolak. Pertimbangan hakim haruslah memuat aspek-aspek dari segala sudut pandang agar dalam penetapan dispensasi perkawinan kepentingan anak tidak terciderai. Kesimpulan pada penelitian ini, batasan alasan mendesak adalah demi kepentingan anak itu sendiri yang mencakup kriteria-kriteria, antara lain: sudah hamil terlebih dahulu, hubungan sudah sedemikian erat, faktor ekonomi yang sangat mendesak, kondisi psikologis yang matang, kondisi sosial atau budaya yang mendesak, serta faktor keselamatan anak. Ratio Decidendi hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan memperhatikan beberapa aspek, antara lain adanya alasan mendesak, kesiapan, kesediaan dan kesepakatan antar pihak, pertimbangan usia dan kematangan calon mempelai, serta perlindungan dari fitnah, asas hukum, dan prinsip agama. Saran pada penelitian ini untuk masyarakat khususnya orang tua agar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam permohonan dispensasi perkawinan dan bagi hakim hendaknya dilakukan evaluasi serta pelatihan rutin untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan.
032024253031 | 4839 Yud p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain