Karya Ilmiah
TESIS (4837) - Pembatasan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Perkawinan
Salah satu pencerminan asas kebebasan berkontrak adalah kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian termasuk dalam perjanjian perkawinan. Dalam perkembangannya terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yang menegaskan adanya kebebasan kepada kedua belah pihak untuk menentukan isi dari perjanjian perkawinan. Isi dari perjanjian perkawinan sekarang ini tidak hanya mengatur mengenai pengaturan harta dalam perkawinan, namun juga mengatur selain harta kekayaan. Asas kebebasan berkontrak memiliki peran yang penting dalam pembuatan perjanjian perkawinan, namun asas kebebasan berkontrak memiliki batasan-batasan. Oleh karena itu dalam tesis ini mengajukan dua rumusan masalah yaitu ratio legis pembatasan asas kebebasan berkontrak dalam substansi perjanjian perkawinan dan akibat hukum apabila klausul perjanjian melanggar pembatasan substansi perjanjian perkawinan. Tesis ini merupakan penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Pendekatan perbandingan dilakukan dengan membandingkan batasan perjanjian perkawinan di Indonesia dengan Negara Malaysia, Belanda, dan India. Hasil dari analisis tesis ini adalah batasan asas kebebasan berkontrak dilakukan agar menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Batasan perjanjian perkawinan di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 29 ayat (2) UUP, karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum civil law system. Indonesia juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama sehingga menjadi salah satu batasan dalam isi perjanjian perkawinan, hal ini juga yang menjadi pembeda dengan negara-negara lain. Dilanggarnya pembatasan dalam Pasal 29 ayat (2) UUP mengakibatkan batal demi hukum perjanjian tersebut seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No. 727 K/Pdt/2023.
032124253051 | 4837 Sho p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain