Karya Ilmiah
SKRIPSI (6578) - Pemusnahan atau Penghapusan Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik
Rekam medis sebagai salah satu hal esensial dalam mengemban mutu pelayanan rumah sakit menjadi hal yang dilindungi karena menyangkut data pribadi pasien. Penyimpanan data rekam medis elektronik yaitu paling singkat dua puluh lima tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis juga menyebutkan data tersebut dapat dikecualikan untuk dimusnahkan jika masih akan dipergunakan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa data rekam medis elektronik dapat dimusnahkan apabila telah melewati jangka waktu penyimpanan. Konsep Rights to be forgotten atau hak untuk dilupakan yang merupakan hal baru dalam hukum positif indonesia ini menjadi hal yang menarik untuk dikaji khusunya dalam hal rekam medis di bidang kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual dengan memuat pembahasan mengenai apakah pemusnahan atau penghapusan data pada rekam medis elektronik dapat dikategorikan dengan rights to be forgotten dan implikasi hukum rights to be forgotten sebagai hak pasien. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa pemusnahan atau penghapusan data pada Rekam Medis Elektronik masuk sebagai bentuk dari Rights to be Forgotten karena dalam hal adanya data yang tidak benar, pasien berhak untuk meminta.
032011133232 | 6578 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain