Karya Ilmiah
SKRIPSI (6574) - Delik Penodaan Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindak pidana yang kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana penodaan agama. Tindak pidana penodaan agama ini dapat dilakukan oleh siapa saja terlepas daripada agama yang masyarakat masing-masing imani. Negara telah menjamin hak kebebasan beragama kepada tiap-tiap masing warga negara Indonesia yang tertuang dalam KUHP. Namun begitu majemuknya warga negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, dan ras tidak jarang menimbulkan kontradiksi antara masyarakat penganut agama tertentu dengan masyarakat penganut agama lainnya yang memunculkan tindak pidana penodaan agama yang berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat negara Indonesia dari berbagai elemen masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi tindak pidana penodaan agama yang kerap terjadi dalam masyarakat serta pertanggungjawaban dan karakteristik tindak pidana penodaan agama dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang didalamnya terdapat aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah yang menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penodaan agama merupakan tindak pidana umum, karena dalam tindak pidana ini telah diatur dalam KUHP. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban dan karakteristik tindak pidana penodaan agama bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana penodaan agama berlaku ketentuan dalam Pasal 156 KUHP apabila memenuhi unsur-unsur pidana ketentuan tersebut.
032011133258 | 6574 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain