Karya Ilmiah
TESIS (4833) - Karakteristik Pidana Tutupan Dalam Sistem Pemidanaan
Pidana tutupan merupakan salah satu pidana pokok dalam hukum pidana dengan tujuan untuk memberikan keitimewaan bagi para pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dengan maksud yang patut dihormati maka boleh dijatuhkan pidana tutupan. Unsur dari penjatuhan pidana tutupan menimbulkan kekaburan hukum karena sedikit aturan yang mengatur terkait pidana tutupan, hal ini menimbulkan jarangnya pidana tutupan digunakan oleh hakim meskipun pidana tutupan merupakan alternatif dari pidana penjara. Unsur “maksud yang patut dihormati” menjadi usnur yang kabur karena tidak diatur batasan dan penjelasan dari maksud yang patut dihormati, selain itu juga timbul unsur “boleh dijatuhi pidana tutupan” yang membuat kekaburan kewajiban bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tutupan. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) terkait aturan – aturan dan teori – teori hukum yang berhubungan dengan pidana tutupan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan pidana tutupan yang jarang membuat tujuan dari dibentuknya pidana tutupan tidak tercapai, karena hakim lebih memilih untuk menjatuhkan pidana penjara. Perlu adanya aturan yang lebih dalam untuk mengatur pidana tutupan untuk memperjelas kembali aturan dalam penjatuhan pidana tutupan.
231221009 | 4833 Sin k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain