Karya Ilmiah
SKRIPSI (6573) - Sanksi Pidana Terhadap Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian
Tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian ini dapat dilakukan oleh siapa saja baik masyarakat sipil maupun anggota TNI atau militer. Yang seharusnya anggota militer mengabdikan jiwa dan raganya kepada bangsa dan negara tidak seharusnya melakukan tindak pidana perjudian yang mampu menodai martabatnya sebagai seorang militer. Tindak pidana militer sendiri dibagi menjadi dua, tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict) dan tindak pidana militer campuran (gemengde militaire delict). Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh militer serta pertanggungjawaban pidana militer dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang didalamnya terdapat aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah yang menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh militer merupakan tindak pidana umum, karena dalam KUHPM sendiri tidak mengatur terkait tindak pidana perjudian sehingga berlaku ketentuan dalam KUHP. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban pidana bagi militer yang melakukan tindak pidana perjudian berlaku ketentuan dalam Pasal 6 KUHPM apabila memenuhi unsur-unsur pidana dalam ketentuan tersebut.
Kata Kunci : Militer, Tindak Pidana Perjudian, Pertanggungjawaban Pidana Militer
032011133110 | 6573 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain