Karya Ilmiah
SKRIPSI (6568) - Kepastian Hukum Hak Waris Oleh Ahli Waris Yang Berstatus Warga Negara Asing Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia
Pergolakan dalam dunia usaha seringkali menyebabkan financial distress dan berakhir debitor mengalami pailit ketika mereka sudah tidak dapat lagi membayar utang mereka, namun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga dapat diberlakukan dalam hal merestrukturisasi utang debitor untuk mencegah terjadinya kondisi pailit. Dalam kasus debitor pailit yang meninggal dunia, ahli waris mewarisi baik aset maupun utang. Pasal 833 Burgerlijk Wetboek mengatur peralihan dengan sendirinya semua hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan kepada ahli waris. Hak ahli waris untuk menggantikan kedudukan pewaris tersebut disebut dengan hak saisine yaitu, proses beralihnya semua hak dan kewajiban pewaris tanpa tindakan khusus tertentu oleh ahli warisnya. Dalam pewarisan, dapat terjadi adanya perbedaan kewarganegaraan antara pewaris dengan ahli waris. Timbul permasalahan mengenai permohonan PKPU yang akan diajukan, apabila ahli waris berwarga negara asing. Perpindahan penduduk antarnegara atau perubahan status kewarganegaraan tidak semata – mata mengurangi atau menghilangkan keterikatannya dengan keluarga yang masih tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dilakukannya penelitian in adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum bagi seorang ahli waris yang berstatus warga negara asing dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif bahwa: a) Menganalisis bilamana waris yang berstatus warga negara asing sebagai debitor dalam PKPU. b) Menganalisis upaya hukum kreditor akibat penentuan sikap oleh ahli waris menurut Burgerlijk Wetboek yaitu, ketika ahli waris menerima warisan penuh, beneficiair, atau menolak.
032111133196 | 6568 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain