Karya Ilmiah
TESIS (4831) - Tanggung Gugat Pemerintah Atas Kerugian Penerima Pelayanan Publik Akibat Maladministrasi
ABSTRAK
Negara Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan Pelayanan Publik kepada semua rakyatnya sesuai dengan UUD 1945. Pelayanan Publik mencakup barang, jasa, dan administrasi, diatur oleh UU Pelayanan Publik. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan seperti maladministrasi sehingga menimbulkan kerugian bagi penerima Pelayanan Publik. UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik memberikan mekanisme penyelesaian ganti rugi terhadap Ombudsman dengan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi. Akan tetapi PTUN juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan gugatan ganti rugi dengan adanya perluasan pemaknaan KTUN di dalam UU Administrasi Pemerintahan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menelaah bentuk tanggung gugat pemerintah atas kerugian penerima Pelayanan Publik akibat maladministrasi. Metode penelitian yang dipakai adalah jenis penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) serta didukung dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pihak yang bertanggung gugat merupakan pemerintah baik pusat ataupun daerah sebagai penyelenggara Pelayanan Publik serta pihak lain yang ditugaskan pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD. bentuk tanggung gugat pemerintah atas kerugian penerima Pelayanan Publik akibat maladministrasi dengan mengajukan gugat ke PTUN atas Keputusan/Tindakan Pelayanan Publik berupa Barang/Jasa dan Pelayanan Administratif yang menimbulkan kerugian sesuai dengan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) UU Pelayanan Publik Jo. Pasal 53 UU PTUN Jo. Pasal 87 UU Aadministrasi Pemerintahan serta melalui mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi di Ombudsman. yang mana menurut penulis khusus untuk gugatan ganti rugi sebaiknya diselesaikan dengan litigasi di PTUN karena putusannya lebih mengikat dan memaksa serta mekanisme hukum yang ada tentang bentuk dan besaran ganti rugi sudah jelas. Bentuk kerugian maladministrasi dapat berupa kerugian materil, imateril dan kerugian tata usaha negara. Untuk mekanisme ganti rugi akibat maladministrasi di PTUN memang belum terdapat hukum acara yang secara khusus mengatur, akan tetapi apabila melihat karakteristik Maladministrasi yang diatur dalam Pasal 3 UU Ombudsman maka hukum acara yang di gunakan sama dengan hukum acara yang diatur dalam UU PTUN Jo UU ADministrasi Pemerintahan Jo PERMA No. 2 Tahun 2019.
Kata Kunci : Tanggung Gugat Pemerintah, Palayanan Publik, Maladministrasi.
231222025 | 4831 Pad t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain