Karya Ilmiah
TESIS (4830) - Penetapan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka oleh KPK seringkali diajukan kepada praperadilan untuk ditetapkan apakah penetapan tersangka oleh KPK telah sah atau justru tidak sesuai dengan kententuan yang berlaku. Dimana hakim dalam memutuskan penetapan tersangka berbeda pendapat bagaimana KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun rumusan masalah yakni penetapan tersangka menurut KUHAP dan undang-undang KPK dan penyelesaiaan konflik norma dalam penetapan tersangka antara KUHAP dan undang-undang KPK. Kemudian tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka menurut KUHAP dan undang-undang KPK, serta mengetahui penyelesaian terjadinya konflik norma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana metode penelitian normatif menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan statue approach yang merupakan pendekatan dengan menggunakan analisis peraturan terkait. Adapun kerangka teori yakni terdiri dari hukum acara pidana, penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan penetapan tersangka, kemudian tersangka dan hak tersangka. Prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik antara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi memang memiliki perbedaan. Dimana pada tindak pidana umum penetapan tersangka dapat dilakukan setelah ditemukannya cukup bukti pada tahap penyidikan. Sedangkan pada tindak pidana korupsi, setelah adanya minimal dua alat bukti yang ditemukan pada tahap penyelidikan, KPK sudah dapat menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal.
231222063 | 4830 Qur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain