Karya Ilmiah
TESIS (4827) - Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Berupa Kendaraan Bermotor
Sebagai salah satu bagian dari institusi penegak hukum, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pelelangan dan penjualan langsung barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : Apakah urgensi penjualan langsung barang rampasan negara oleh kejaksaan dan Apa akibat hukum penjualan langsung barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor oleh kejaksaan.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis yaitu urgensi dilakukannya penjualan langsung adalah banyak ditemukan adanya benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi untuk pembayaran denda atau uang pengganti yang belum dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi tersebut tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, Gudang Barang Bukti Kejaksaan, atau tempat lainnya, tanpa ada kepastian penyelesaian. Akibat hukum penjualan langsung barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor oleh kejaksaan yaitu di dalam penjualan langsung khususnya kendaraan bermotor adalah tidak dapat terlaksananya penerbitan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berasal dari penjualan langsung oleh Kejaksaan dengan alasan bahwa di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) tidak mengenal terkait mekanisme penjualan langsung barang rampasan oleh Kejaksaan. Tidak dapat diterbitkannya registrasi nomor kendaraan bermotor tidak dapat dianggap bahwa Kejaksaan telah melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan pada saat melakukan penjualan langsung barang rampasan Negara kepada pembeli karena hal tersebut murni terjadi karena adanya disharmoni antara Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan Penjualan Langsung dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Kata Kunci : Penjualan Langsung, Barang Rampasan Negara
231221067 | 4827 Nat k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain