Karya Ilmiah
TESIS (4813) - Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership Oleh Korporasi
Pendirian perseroan terbatas harus dibuat secara tertulis yang berbentuk akta Notaris. Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Perseroan yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip Pemilik Manfaat yang disampaikan melalui AHU Online. Dalam hal ini Notaris memiliki peran dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, sebagai pejabat yang diberi kuasa dan kewenangan penuh oleh penghadap untuk melaporkan terkait kepemilkan manfaat sebagaimana dalam sebuah pendirian badan hukum, seorang Notaris harus dapat memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat dari pemasukan yang akan disetorkan ke dalam badan hukum oleh pendiri. Notaris sebagai jabatan kepercayaan memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala keterangan-keterangan dalam akta yang diperoleh saat pelaksanaan jabatan Notaris kecuali Undang-Undang menentukan lain sebagaimana diatur dalam UUJN. Pengurangan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan hanya diperbolehkan berdasarkan undang-undang yang mewajibkan Notaris untuk mengungkap informasi dan dokumen dari klien-kliennya, sedangkan kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang diatur dalam seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang–undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan Kasus. Penerapan prinsip pemilik manfaat bagi Notaris wajib disertai dengan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa serta penambahan frasa dalam surat pernyataan kepemilikan manfaat yang menegaskan bahwa para penghadap akan membebaskan Notaris dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana, berkenaan dengan pelaporan pemilik manfaat, demi menghadapi dampak yang timbul atas kewajiban tersebut dan sebagai perlindungan apabila dikemudian hari diketahui bahwa perusahaan yang akta pendiriannya dibuat oleh Notaris tersebut merupakan sarana pencucian uang dan Notaris patut diduga mengetahui atau menerima hasil dari tindak pidana pencucian uang. Kewajiban Notaris dalam merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dalam hal ini dikesampingkan karena adanya kewajiban pelaporan pemilik manfaat.
233221005 | 4813 Wal p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain