Karya Ilmiah
SKRIPSI (6558) - Pemberatan Pidana Terhadap Anggota Komponen Cadangan Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika
Tindak pidana narkotika dapat melibatkan lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, kalangan profesional dan selebritis hingga penegak hukum maupun oknum TNI bisa ikut terlibat dalam bagian kejahatan narkotika. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara maka terbentuklah anggota komponen cadangan sebagai alat pertahanan negara. Sehingga yang menjadi persoalan disini adalah ketika anggota komponen cadangan ini terlibat tindak pidana narkotika yakni mengenai kualifikasi tindak pidana narkotika tersebut termasuk kualifikasi tindak pidana militer murni atau tindak pidana militer campuran serta dasar pemberatan pidana yang dapat diterapkan kepada anggota komponen cadangan yang melakukan tindak pidana narkotika pada masa aktif. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jika dikaitkan dengan pengertian tindak pidana militer campuran maka tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota komponen cadanagn dapat dikualifikasikan dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang militer atau yang dipersamakan dengan militer dan penjatuhan pidananya berdasarkan pada aturan Undang-Undang Narkotika serta disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada KUHPM. Selanjutnya mengenai dasar pemberatan pidana merujuk ketentuan Pasal 52 KUHP anggota komponen cadangan yang melakukan tindak pidana narkotika pada masa aktif tidak dapat dikenakan pemberatan pidana dikarenakan anggota komponen cadangan bukan termasuk dalam kategori pejabat ataupun pegawai negeri.
Kata Kunci: Pemberatan Pidana; Anggota Komponen Cadangan; Tindak Pidana Narkotika.
032011133047 | 6558 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain