Karya Ilmiah
TESIS (4809) - Kedudukan Hukum Surat Keputusan Bersama Sebagai Produk Hukum Pada Tatanan Peraturan di Indonesia dan Mekanisme Pengujiannya
Penyelenggaraan aktifitas berbangsa dan bernegara kerap kali ditemukan adanya kekosongan hukum yang belum terwadahi melalui peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sehingga, keadaan tersebut menciptakan produk hukum lainnya salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB Menteri) lintas sektoral. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan SKB Menteri pada tatanan peraturan di Indonesia dan upaya hukum serta mekanisme pengujiannya dengan tujuan penulisan untuk menjelaskan, dan menganalisis keabsahan SKB Menteri pada tatanan peraturan di Indonesia dan menjelaskan, serta menganalisis mekanisme pengujian surat keputusan bersama.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif hukum (normative law research) dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan sumber hukum primer berupa perundang-undangan, literatur hukum, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa buku hukum perundang-undangan, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan beberapa jurnal terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa SKB Menteri dibentuk berdasarkan kewenangan bebas yang dituangkan secara tertulis, maka dapat dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yang dibentuk untuk mengkonkretkan pelaksanaan undang-undang dan menjalankan fungsi administrasi negara. Penulis berpendapat bahwa pengujian SKB Menteri dapat dilakukan di Mahkamah Agung dengan memperhatikan materi muatan yang mengatur (regelling). Adanya asas presumptio iustae causa dan asas ius curia novit mengakibatkan SKB Menteri yang dianggap merugikan di tengah masyarakat akan tetap berlaku secara sah hingga pengadilan membuktikan sebaliknya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak boleh menolak gugatan uji materiil dengan alasan tidak ada aturan hukumnya.
032114153040 | 4809 Pal k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain