Karya Ilmiah
SKRIPSI (6554) - Persyaratan Umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
Hak politik merupakan elemen penting dari hak asasi manusia yang diakui secara global dan nasional. Dalam demokrasi, setiap warga negara harus memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun, batasan usia minimal 40 tahun bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memicu perdebatan terkait prinsip non-diskriminasi dan inklusivitas dalam hak politik. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana persyaratan umur tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dalam kerangka HAM. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan statute, conseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun batas usia minimal ini dianggap diskriminatif dari perspektif HAM, hal tersebut dilakukan sebagai filter untuk menjamin individu yang berpengalaman dan mencegah oklorasi. Namun dengan perkembangan zaman dan perubahan sosiopolitik, geerasi muda memiliki kompetensi tinggi dan pengalaman di bidang politik. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan syarat alternatif bahwa calon harus pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Putusan ini membuka kesempatan bagi individu yang lebih muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan Presiden dan Wapres, mendukung prinsip non-diskriminasi dan inklusivitas, serta mendorong partisipasi politik generasi muda. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan akan pemimpin yang berpengalaman dengan hak setiap warga negara untuk dipilih.
032011133126 | 6554 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain