Karya Ilmiah
SKRIPSI (6551) - Ratio Legis Perubahan Batas Usia Kehamilan Pada Aborsi Akibat Perkosaan
Batas usia kehamilan untuk melakukan aborsi bagi wanita yang hamil akibat perkosaan diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu 14 minggu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 atau Undang-undang No. 1 Tahun 2023, yang dimana aturan ini mengubah batasan usia kehamilan untuk melakukan aborsi akibat perkosaan yang semula 6 minggu menjadi 14 minggu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang ratio legis perubahan batas usia kehamilan pada akibat perkosaan berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta bagaimana pembuktian kehamilan akibat perkosaan untuk melakukan aborsi.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dengan mengikuti pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ratio legis perubahan batas usia kehamilan untuk melakukan aborsi akibat perkosaan menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan rekomendasi WHO serta untuk memberikan jangka waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa benar kehamilan tersebut akibat perkosaan. Pembuktian aborsi akibat perkosaan haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai perkosaannya, jika telah terbukti maka untuk selanjutnya dapat dibuktikan juga aborsinya.
031911133112 | 6551 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain