Karya Ilmiah
TESIS - Wewenang Intelijen Pada Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Upaya Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana
Peran dan implementasi wewenang intelijen dalam konteks penegakan hukum
di Kejaksaan Republik Indonesia berfokus pada Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor Per-037/A/J.A/09/2011 yang berisi tentang fungsi Tugas Intelijen
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dalam penyelidikan, pengumpulan
informasi, dan pelaporan kepada pimpinan secara berjenjang. Kejagung, Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada
dasarnya harus membentuk koordinasi yang sistematis dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif dengan
pengamatan dan penelusuran mendalam pada dokumen hukum. Termasuk Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia, nota kesepahaman antara Kejagung, POLRI, dan
KPK, serta dokumentasi terkait penegakan hukum di Indonesia. Data dikumpulkan,
dianalisis, dan disintesis untuk memahami implementasi wewenang intelijen dalam
penegakan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa satuan Tugas Intelijen Kejaksaan
Republik Indonesia memiliki tanggung jawab yang cukup luas mencakup
penyelidikan, pengumpulan informasi, dan pelaporan kepada pimpinan instansi yang
bersangkutan. Kerjasama antara Kejagung, POLRI, dan KPK yang ditetapkan dalam
kesepakatan bersama pada tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam penegakan hukum yang dikhususkan pada pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Kata kunci: Kejaksaan, intelijen, penyelidikan & penyidikan, penegakan hukum,
peraturan Jaksa Agung, Kerjasama lintas lembaga, tindak pidana korupsi,
pemberantasan & pencegahan korupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain