Karya Ilmiah
SKRIPSI (6550) - Akibat Hukum Putusan Pembatalan Perkawinan karena Hubungan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam
Pada dasarnya suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan (fasid/vernietigbaar) tergantung pada kelalaian yang terjadi. Rumusan masalah yang dianalisis pada penelitian ini yaitu perbandingan akibat hukum dari pembatalan perkawinan karena hubungan sedarah dengan alasan yang lainnya serta menganalisis putusan pembatalan perkawinan incest pada Putusan Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms dan Putusan Nomor 342/Pdt.G/2022/PA.Gdt . Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Perbedaan yang terdapat dalam akibat hukum pembatalan perkawinan karena hubungan sedarah dengan alasan yang lainnya terletak pada kemutlakan larangan yang ada. Hubungan darah tergolong dalam hubungan mahram muabbad yang larangannya bersifat mutlak sehingga tidak akan dapat dilakukan akad nikah kembali. Status anak yang lahir dalam perkawinan sedarah diqiyaskan sebagai anak zina atau anak luar kawin yang tidak dapat dinikahkan oleh ayah kandungnya.
032111133234 | 6550 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain