Text
TESIS (4807) - Keabsahan Wakaf Secara Lisan Menurut Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ( Analisis Putusan Nomor 3620/Pdt.G/2019/Pn.Bwi Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dan Putusan Nomor 157/Pdt.G/2022/ Pa.Bwi Tentang Wakaf Tanah)
ABSTRAK
Wakaf berperan penting dalam hal ekonomi dan sosial masyarakat didalam sejarah Islam serta berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid, sekolah, pengkajian serta suatu penelitian. Wakaf dalam hal ekonomi dan sosial dikelola dengan produktif sehingga dapat memberikan suatu kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintahan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Wakaf memiliki unsur suatu perbuatan hukum dimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Wakaf Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Adapun didalam latar belakang rumusan masalah akan difokuskan pada Analisis prinsip syariah wakaf secara lisan dan Pengelolaan aset wakaf oleh nazhir yang menerima wakaf secara lisan ( analisis putusan nomor 3620/Pdt.G/2019/PN.Bwi Tentang Deklaratoir Perbuatan Melawan Hukum dan Putusan Nomor 157/Pdt.G/2022/PA.Bwi tentang wakaf tanah ). Penelitian ini menggunakan lima jenis metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan meganalisa seluruh ketentuan perundang- perundangan yang berkaitan dengan hukum – hukum yang ada l perlu merujuk prinsip prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan pandangan para sarjana hukum ataupun doktrin doktrin hukum.
Kata kunci : Wakaf , wakif dan nazhir
032114253003 | 4807 Ach k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain