Karya Ilmiah
SKRIPSI (6549) - Status Hukum Riddah Menundukkan Diri Pada Agama Khonghucu Namun Bukti Identitas Tetap Muslim
Khonghucu adalah agama keenam yang diakui keberadaanya oleh Negara Republik Indonesia. Khonghucu berasal dari ajaran Ru Jiao asal Cina. Berbeda dengan negara asalnya, Khonghucu dianggap sebagai sebuah agama di Indonesia. Khonghucu adalah agama yang mengajarkan mengenai bakti pada leluhur. Hal ini melatar belakangi seorang etnis Tionghoa yang tidak beragama Khonghucu untuk tetap menundukkan dirinya pada tradisi nenek-moyang yang bertentangan dengan agamanya. Dalam skripsi ini akan menganalisis mengenai status hukum seseorang yang melakukan riddah dengan tetap menundukkan diri pada agama Khonghucu namun bukti identitas masih muslim. Riddah atau berpindahnya seseorang kepada agama asal atau agama selain Islam menimbulkan akibat hukum dalam ranah hukum keluarga. Riddah merupakan akibat umum bagi seseorang yang melakukan penundukan sementara terhadap agama Islam untuk memenuhi syarat perkawinan. Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Dari analisis yang telah dilakukan, seseorang yang menyatakan dirinya telah riddah mengakibatkan batalnya perkawinan dalam hukum Islam, seseorang yang melakukan riddah tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya, seseorang yang melakukan riddah tidak dapat menjadi wali nikah anak perempuannya serta tidak berhak melakukan pewarisan secara hukum waris Islam.
032111133319 | 6549 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain