Karya Ilmiah
SKRIPSI (6555) - Upaya Hukum Negara Penerima Investasi Terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Lingkungan Pada International Centre for Settlement of Investment Disputes
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) semakin mengakui integrasi hak asasi manusia dan kepedulian terhadap lingkungan ke dalam proses penyelesaian sengketa. Analisis ini mengeksplorasi kerangka hukum yang berkembang yang memungkinkan negara tuan rumah untuk mengajukan gugatan balik terhadap investor atas pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kerusakan lingkungan dalam konteks ICSID. Penelitian ini menggali bagaimana mekanisme tradisional yang awalnya dirancang untuk melindungi investasi diadaptasi untuk menegakkan hak asasi manusia dan lingkungan, menandai pergeseran signifikan menuju pendekatan yang lebih seimbang dalam hukum investasi internasional. Studi kasus seperti Urbaser v. Argentina dan Perenco v. Ekuador dianalisis untuk mengilustrasikan kondisi di mana gugatan balik tersebut telah berhasil diajukan dan diputuskan. Kasus-kasus ini menunjukkan kesiapan tribunal untuk mempertimbangkan gugatan balik negara yang sesuai dengan standar hak asasi manusia dan lingkungan internasional, menunjukkan pergeseran penting dalam praktik pengadilan di ICSID. Analisis hukum normatif, yang didukung oleh tinjauan komprehensif literatur sekunder dan yurisprudensi, mengungkapkan faktor-faktor kunci yang mempengaruhi keberterimaan dan keberhasilan gugatan balik dalam arbitrase investasi. Temuan menunjukkan bahwa penggabungan pertimbangan hak asasi manusia dan lingkungan tidak hanya meningkatkan keadilan proses penyelesaian sengketa tetapi juga mendorong praktik investasi yang lebih bertanggung jawab. Seiring berkembangnya hukum internasional, potensi bagi negara tuan rumah untuk membela diri terhadap investasi yang merusak lingkungan dan sosial melalui gugatan balik kemungkinan akan meningkat, semakin mengintegrasikan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan ke dalam tatanan hukum internasional.
Kata Kunci: ICSID, gugatan balik, hak asasi manusia, hukum lingkungan, sengketa investasi internasional.
032111133054 | 6555 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain