Karya Ilmiah
TESIS (4799) - Pengenaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur mengenai pengenaan PKPU kepada ahli waris yang berstatus warga negara asing. Undang-undang tersebut hanya mengakomodir ketentuan mengenai apabila debitor meninggal dunia dalam Bagian Kesembilan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup Kepailitan. Sehingga penelitian ini mengkaji mengenai apakah ahli waris dapat diajukan PKPU oleh kreditor dan apakah ahli waris yang berkewarganegaraan asing dapat diajukan PKPU. Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam tesis ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, menjatuhkan PKPU atas ahli waris debitor yang berkewarganegaraan asing dan tidak berusaha di Indonesia. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa debitor yang berkewarganegaraan asing dapat diajukan PKPU dengan memenuhi syarat yaitu debitor harus secara nyata menjalankan profesi atau usahanya di Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang PKPU terhadap debitor yang meninggal dunia, sehingga dalam hal pengajuan PKPU terhadap ahli waris yang debitornya sudah meninggal dunia bisa diajukan kapan saja tanpa adanya masa daluarsa 90 hari seperti dalam Kepailitan yang diatur di dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebab ketentuan Kepailitan tidak serta merta bersifat mutatis mutandis pada PKPU.
233221008 | 4799 Lio p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain