Karya Ilmiah
SKRIPSI (6543) - Pertanggungjawaban Pidana Judi Online Oleh Internet Service Provider Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Pemberantasan perjudian online dilakukan dengan berfokus kepada penegakan hukum untuk memidanakan orang-orang yang menggunakan kesempatan bermain judi online dan pemblokiran situs judi yang jumlahnya mencapai jutaan situs. Judi online sendiri dalam praktiknya melibatkan beberapa komponen dimana komponen terpenting dalam terselenggaranya judi online adalah Internet Service Provider. Penegakan hukum untuk meminimalisir kejahatan judi online harus dilakukan dengan menitikberatkan pemidanaan kepada Internet Service Provider, namun hal tersebut belum pernah dilakukan sedangkan masih banyak situs judi online yang dapat diakses dengan menggunakan jasa Internet Service Provider dimana seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Hasil Penelitian menunjukan Internet Service Provider yang menjadi fasilitator perjudian online dapat dipidana berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Perma No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Mengenai kejahatan Perjudian selain memfasilitasi perjudian online dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303 bis UU No. 1 Tahun 1946 KUHP. Kedepan dalam hal memberantas kejahatan judi online disarankan untuk menitikberatkan pemidanaan terhadap Internet Service Provider karena dengan itu perjudian online akan dapat diminimalisir sehingga tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perjudian Online, Internet Service Provider, Korporasi.
031911133249 | 6543 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain