Karya Ilmiah
TESIS (4796) - Pencatatan Perkawinan Ulang Bagi Pasangan Suami Istri yang Pindah Agama
Pencatatan perkawinan merupakan unsur penting bagi keabsahan perkawinan, namun apabila pasangan dalam perkawinan yang telah dicatatkan pindah agama, dan ingin melakukan pemindahan catatan berdasarkan agama yang baru, pengaturan terkait hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Adminduk. Mekanisme yang belum diatur ini, dijawab melalui surat Dirjen Dukcapil bahwa pencatatan ulang dapat dilakukan melalui jalan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan tentunya akan berimplikasi terhadap perubahan status anak. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis akibat hukum pasangan pindah agama dan implikasinya pada pencatatan perkawinan dan menganalisis perihal perlindungan hukum bagi para pihak atas pencatatan perkawinan ulang tersebut. Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa akibat hukum pasangan pindah agama dan implikasinya pada pencatatan perkawinan yaitu status perkawinan dan anak dalam perkawinan tersebut tetap dianggap sah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, serta tetap berhak menerima warisan, sehingga seharusnya dalam pencatatan ulang tidak perlu adanya pembatalan perkawinan. Adapun Perlindungan hukum bagi para pihak yang meliputi perlindungan preventif bagi anak dan harta yaitu dijamin dalam Pasal 28 ayat (2) a dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Sedangkan perlindungan hukum represifnya secara normatif belum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan namun dalam praktek hakim telah mengabulkan permohonan penetapan pencatatan bagi pasangan yang berpindah agama ke Islam melalui isbat nikah. Dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum tersebut diperlukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Perkawinan untuk mengatur mekanisme pencatatan ulang bagi pasangan pindah agama agar sejalan dengan pencatatan pindah agama dalam UU Administrasi Kependudukan.
Kata Kunci: Keabsahan, Pencatatan Perkawinan, Pindah Agama, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum.
233222022 | 4796 Set p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain