Karya Ilmiah
DISERTASI (429) - Konstruksi Hukum Pajak Lingkungan di Sektor Energi Baru dan Terbarukan
Pada hakekatnya pajak merupakan kewajiban konstitusi warga negara kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Landasan konstitusional pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pajak lingkungan tersebut bertujuan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber penerimaan negara. Ketiadaan instrumen hukum yang mengatur pajak lingkungan tersebut, tentunya perlu upaya untuk menemukan ius constituendum pengaturan pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan. Rumusan masalah disertasi ini adalah, pertama, Prinsip hukum pengaturan pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan sebagai instrumen ekonomi lingkungan hidup; kedua, hakekat pengaturan pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan sebagai instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam rangka Kebijakan Energi Nasional; Ketiga, Model pengaturan pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan berbasis pelestarian fungsi lingkungan hidup. Metode penelitian dalam disertasi ini adalah penelitian hukum normatif mengkaji ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum secara sistematis, menjelaskan dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan untuk pengembangan hukum ke depan. Dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan Pertama, Prinsip hukum yang mendasari pengaturan pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan dikaji dari persandingan antara prinsip hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum lainnya. Persandingan prinsip-prinsip hukum tersebut menemukan adanya keselarasan dan sifatnya saling melengkapi satu dengan yang lainnya, dan juga sebagai pondasi menopang kokohnya suatu norma hukum pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan di masa yang akan datang. Prinsip hukum baru tersebut yakni sebagai berikut, Pertama Prinsip hukum yang melandasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat formal meliputi asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas efisiensi dan efektivitas; dan asas kepastian hukum. Kedua, Prinsip hukum yang melandasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil meliputi asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pencemar membayar, asas persamaan kedudukan di depan hukum (equity), asas akuntabilitas, asas partisipasi, asas transparansi, asas pelestarian fungsi lingkungan hidup, asas berwawasan dan berkelanjutan, dan asas ease of administration. Kesimpulan Kedua, Instrumen hukum pajak lingkungan di sektor energi baru dan terbarukan secara konstitusionalitas merujuk pada UUD NRI Tahun1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33, serta ditopang oleh prinsip hukum baru yang merupakan hasil dari persandingan antara prinsip hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum lainnya, mempunyai kekhususan karakteristik yakni bertujuan untuk sumber penerimaan negara dari sektor pajak, dan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Alinea keempat UUD NRI Tahun 1945. Kesimpulan Ketiga, Ius constituendum pengaturan hukum pajak lingkungan dikaji berdasarkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat formal, dan muatan materi peraturan perundang-undangan pajak lingkungan yang meliputi Pancasila sebagai dasar filosofi pemungutan pajak lingkungan, filosofi demokrasi, filosofi etika lingkungan, dan ius constituendum karakteristik pajak lingkungan sebagai instrumen ekonomi lingkungan hidup.
031717017303 | 429 Ind k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain