Karya Ilmiah
SKRIPSI (6539) - Pertanggungjawaban Pidana Bagi Chiropractor Warga Negara Asing Yang Melakukan Kelalaian
Dengan berkembangnya teknologi dibidang kesehatan tidak menutup
kemungkinan bagi masyarakat untuk tetap memilih pengobatan tradisional
komplementer seperti chiropractic. Chiropractic merupakan salah satu metode
pengobatan alternatif yang berfokus pada manipulasi sendi atau rekayasa tulang.
Dalam praktiknya di Indonesia, tenaga kesehatan tidak hanya dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan berkewarganegaraan Indonesia, melainkan warga negara Asing
pula. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peraturan
perundang-undangan mengatur terkait pertanggungjawaban pidana apabila terjadi
kelalaian praktik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case
Approach). Berdasarkan penelitian, setiap tenaga kesehatan yang melakukan
kelalaian praktik khususnya bagi warga negara asing dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Kelalaian Praktik; Tenaga
Kesehatan Warga Negara Asing
032011133278 | 6539 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain