Karya Ilmiah
DISERTASI (427) - Kepailitan Sebagai Alternatif Instrumen Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Studi Denda Administratif Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan sumber pendapatan yang penting untuk perekonomian suatu negara, dimana salah satunya adalah denda administratif yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Akan tetapi, dalam praktiknya penagihan PNBP tersebut diatur secara sporadik dan dan tingkat kolektabilitas penagihan denda administratif yang tidak terbayar masih rendah. Buktinya, dalam kurun lima tahun terakhir (2018-2023) berdasarkan Laporan Lima Tahun KPPU 2018-2023 tingkat kolektabilitas denda administratif yang telah berkekuatan hukum tetap yang masih belum mencapai 60% (enam puluh persen), hal tersebut mengakibatkan potensi berkurangnya pendapatan negara. Kepailitan dapat menjadi instrumen hukum pendamping penagihan PNBP karena penggunaan instrumen kepailitan dapat mencegah dampak negatif secara masif yang menunjukkan adanya anticipatory of detrimental effect.
Tiga isu hukum yang diangkat dalam disertasi ini adalah (1) Mengapa hakikat utang dalam hukum kepailitan mencakup utang dalam arti luas? (2) Apakah Denda Administratif KPPU dapat dikategorikan sebagai ‘utang’ sehingga kepailitan dapat digunakan sebagai instrumen penagihan denda administratif oleh KPPU? (3) Apakah Konsep Anticipatory of Detrimental Effect dapat diimplementasikan atas Denda Administratif KPPU? Dengan tipe penelitian Legal Reform dan Theoritical Research, ketiga rumusan tersebut dianalisa menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Dari rumusan masalah pertama ditemukan bahwa di Indonesia, US, UK dan Belanda dititikberatkan kepada suatu kewajiban yang menimbulkan hak tagih yang berasal dari suatu obligation atau liability dalam menentukan eksistensi suatu utang. Hakikat utang yang “luas namun tidak tak terbatas” memberikan parameter lebih lanjut bahwa utang tersebut harus bernilai ekonomis yang memiliki value in exchange dan value in use. Rumusan masalah kedua ditemukan bahwa PNBP terutang dari denda administratif KPPU juga merupakan suatu utang yang dapat dibuktikan secara sederhana meskipun harus melalui tahapan-tahapan prosedur normatif yang sporadis, dan kedudukan sebagai unsecured debt masih terdapat peluang untuk dinaikkan menjadi preferential debt dengan pola wet materiele zin. Rumusan masalah ketiga ditemukan bahwa Konsep Anticipatory of Detrimental Effect pada implementasi kepailitan sebagai instrumen penagihan hak tagih negara berupa PNBP Terutang dapat menjunjung tinggi keadilan dalam menanggulangi dampak negatif sistemik
032117017304 | 427 Adi k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain