Karya Ilmiah
SKRIPSI (6537) - The Exception of Monopoly Rights for Patent on Health Equipment
Skripsi ini meneliti konsep Hak pengecualian terhadap Undang- Undang Anti
Monopoli No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat dalam pasal 50 kajian ini mempelajari dua rumusan masalah: 1)
Ciri-ciri pengecualian hak monopoli terhadap paten alat kesehatan; dan 2) Kapan
hak monopoli paten dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan undang- undang
no 5 tahun 1999. Dalam mengkaji permasalahan tersebut, digunakan dua
pendekatan, yaitu Statute approach dan Conceptual approach. Hasil dari penelitian
menemukan bahwa Undang- Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengenal ada nya pengecualian
terhadap beberapa hak dalam pasal 50 untuk melakukan hak monopoli salah
satunya adalah hak paten. Namun, hak paten dalam beberapa jenis nya tidak dapat
dikecualikan seperti paten alat Kesehatan yang menyangkut moral dan pengeculian
terhadap hidup banyak orang yang dimana sudah diatur di dalam pasal 9 Undang-
Undang No.13 tahun 2016 dan pasal 27 ayat 2 Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPS). Saat ini, sebuah pilihan penting – mengatasi
meningkatnya kesenjangan dan menjaga lingkungan atau menyerah pada
kenyamanan jangka pendek dan mempertaruhkan masa depan. Teknologi medis ini
harus memberikan dampak yang besar bagi umat manusia, dan meningkatkan
kesetaraan dengan mengurangi hambatan finansial terhadap layanan kesehatan
masyarakat dan harus membuat layanan kesehatan lebih terjangkau dan dapat
diakses oleh segmen yang lebih luas yang seharusnya dapat diakses oleh orang-
orang dari berbagai latar belakang masyarakat. Characteristics of monopoly rights
exceptions to medical device patents
032011133072 | 6537 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain