Karya Ilmiah
TESIS (4790) - Pelindungan Data Pribadi Dalam Ruang Lingkup Digital
Topik dalam penelitian ini mengenai “Pelindungan Data Pribadi Dalam Ruang Lingkup Digital”. Penelitian ini menganalisa dua rumusan masalah yaitu Pertama, karakteristik data pribadi yang bersifat spesifik berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua, bentuk pertanggungjawaban terhadap kebocoran data atau ilegal akses berdasarkan hukum di Indonesia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan studi kasus. Dalam tesis ini hasil analisa dari rumusan Pertama, karakteristik data pribadi yang bersifat spesifik berdasarkan UU PDP ialah data yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data, data yang paling rentan untuk disalahgunakan, dirusak, dan dimanipulasi. Namun, dalam UU PDP tidak mengatur mengenai mekanisme pelindungan terhadap data pribadi yang bersifat spesifik dan tidak tegas mengatur mengenai “penyelenggara khusus” terhadap data spesifik harus seperti apa. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kebocoran data atau ilegal akses ialah pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selanjutnya mengingat bahwa data pribadi sebagai hak privasi dan hal tersebut ialah hak konstitusional, maka sudah sepatutnya negara memberikan pertanggungjawaban serta perlindungan hukum bagi berbagai aspek kehidupan warga negaranya. Bentuk tanggungjawab negara terhadap kebocoran data pribadi ialah melalui peraturan perundangan-undangan, langkah ini menunjukan upaya pemerintah untuk mengatasi perlindungan data pribadi dengan lebih komprehensif.
231221053 | 4790 Ali p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain