Karya Ilmiah
SKRIPSI (6533) - Keabsahan Wasiat (Testament) Warga Negara Indonesia untuk Penerima Wasiat dan Objek Wasiat Berunsur Asing
Pembuatan wasiat (testament) oleh WNI untuk penerima wasiat dan objek wasiat berunsur asing merupakan perbuatan hukum yang melibatkan dua sistem hukum dari negara berbeda. Hal ini menimbulkan permasalahan mengenai keabsahan wasiat (testament) agar dapat dilaksanakan, juga perlindungan hukum bagi penerima wasiat dalam wasiat berunsur asing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum wasiat (testament) WNI untuk penerima wasiat dan objek wasiat berunsur menurut hukum waris Burgerlijk Wetboek dan menganalisis perlindungan hukum bagi penerima wasiat dalam pembuatan wasiat (testament) berunsur asing. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan studi kasus. Empat metode ini dielaborasikan untuk memperoleh hasil penelitian yang mencakup aspek konseptual maupun aspek praktis. Hasil penelitian ini adalah pembuatan wasiat (testament) oleh WNI untuk penerima wasiat dan objek wasiat berunsur asing berakibat hukum sah sepanjang memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang berlaku. Penerima wasiat dalam wasiat (testament) demikian memperoleh perlindungan hukum dalam pemenuhan haknya melalui pelaksanaan wasiat yang sah dan berkekuatan hukum. Adapun saran penelitian ini adalah pembuat wasiat seyogyanya memperhatikan syarat formil dan syarat materiil pembuatan wasiat (testament) agar wasiat (testament) sah dan berkekuatan hukum. Selain itu, seharusnya dilakukan pengaturan mengenai waris dan wasiat berunsur asing dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penerima wasiat.
032111133124 | 6533 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain