Karya Ilmiah
SKRIPSI (6531) - Kepentingan Umum Sebagai Alasan Penghapus Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Pengaturan Tindak Pidana KSBE memunculkan alasan penghapus pidana baru,
yakni demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Tidak seperti alasan pembelaan
diri yang telah memiliki pengaturan sebelumnya, kepentingan umum sebagai alasan
penghapus pidana belum mempunyai pengaturan yang jelas. Khususnya mengenai
makna dan kriteria sebuah kepentingan umum dapat dijadikan sebagai alasan
penghapus pidana KSBE. Hal inilah yang menyebabkan kekaburan norma dan
dapat menghambat penegakan hukum terhadap Tindak Pidana KSBE. Metode
penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penjelasan yang sistematis mengenai kriteria kepentingan umum sebagai alasan
penghapus pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan yang
pelaksanaannya ditujukan untuk masyarakat luas dan telah memenuhi beberapa
kriteria. Kriteria pertama yakni harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen
masyarakat; Kriteria kedua bersifat wajih dilakukan karena jika tidak maka akan
menimbulkan kerugian di kemudian hari; Kriteria ketiga tidak bertentangan dengan
kepentingan lainnya; dan kriteria terakhir apabila diabaikan maka akan
menyebabkan suasana yang tidak kondusif
032011133065 | 6531 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain