Karya Ilmiah
TESIS (4795) - Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Yang Menggunakan Metode Persalinan Water Birth
Persalinan dengan metode water birth merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi kesehatan yaitu suatu metode sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Persalinan dengan metode water birth belum diterima dalam dunia kesehatan karena belum diatur dalam Panduan Praktik Klinis Kedokteran Indonesia serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia tidak merekomendasikan persalinan dengan metode water birth. Beberapa Rumah Sakit masih menawarkan persalinan dengan metode water birth karena Rumah Sakit sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan diberikan kewenangan untuk membuat Standar Prosedur Operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini akan membahas mengenai 1) apakah pelayanan persalinan dengan metode water birth dibenarkan menurut etik dan hukum di Indonesia dan 2) apakah Rumah Sakit, Tenag Medis dan Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam persalinan dengan metode water birth dapat dipertanggungjawabkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, cacat hingga kematian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi perbandingan dengan negara Inggris Raya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan persalinan dengan metode water birth tidak sesuai dengan etik dan melanggar disiplin profesi serta apabila persalinan dengan metode water birth menimbulkan kerugian, luka berat, cacat, hingga kematian dapat bertanggung jawab secara hukum. Sedangkan terhadap Rumah Sakit dapat bertanggung jawab apabila Sumber Daya Manusia Kesehatannya melakukan tindakan lalai yang menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tetapi tetap harus memperhatikan peraturan internal Rumah Sakit.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Rumah
231222019 | 4795 Gir p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain